Petugas PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau Selalu Kenakan ID Card Saat Jam Kerja

Pulang Pisau, 29 Desember 2025 — Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Pulang Pisau senantiasa mengenakan ID Card selama jam kerja sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Penggunaan ID Card ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengenali identitas petugas yang memberikan layanan, sekaligus meningkatkan rasa aman dan kepercayaan pencari keadilan saat berinteraksi di lingkungan pengadilan.
Kebijakan penggunaan ID Card tersebut merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam menerapkan standar pelayanan prima serta disiplin aparatur peradilan. Dengan identitas yang jelas, diharapkan pelayanan PTSP dapat berjalan lebih tertib, responsif, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan, sehingga mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” HPS/CPNS/TimRed
127. CPNS Pengadilan Agama Pulang Pisau Sampaikan Pelaporan PKP Selanjutnya