Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 125. PA Pulang Pisau Gelar Sidang Perdana Perkara Tahun 2026 dengan Semangat Baru
125. PA Pulang Pisau Gelar Sidang Perdana Perkara Tahun 2026 dengan Semangat Baru
  

PA Pulang Pisau Gelar Sidang Perdana Perkara Tahun 2026 dengan Semangat Baru


 

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Mengawali kalender persidangan tahun 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau sukses menyelenggarakan sidang perdana perkara tahun 2026 pada hari Rabu, 14 Januari 2026. Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang 2 ini dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ibu Ina Aulia Rahayu. S.H., dengan didampingi oleh Panitera Pengganti, Azmi Fuadi, S.H.. Perkara yang ditangani dalam agenda sidang pertama ini adalah jenis perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2026/PA.Pps, yang menandai dimulainya proses hukum bagi masyarakat pencari keadilan di tahun yang baru.

Dalam pelaksanaan sidang tersebut, sinergi antara Hakim dan Panitera Pengganti terlihat sangat solid, terutama dalam upaya menjaga efisiensi penanganan perkara. Segera setelah persidangan ditutup, Panitera Pengganti Azmi Fuadi, S.H. langsung menyelesaikan penyusunan Berita Acara Sidang (BAS) guna memastikan data persidangan terinput secara akurat dan tepat waktu ke dalam sistem. Langkah proaktif ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan percepatan administrasi perkara agar masyarakat dapat segera memperoleh kepastian hukum tanpa penundaan yang tidak perlu.

Komitmen terhadap penyelesaian dokumen persidangan secara cepat ini selaras dengan capaian kinerja PA Pulang Pisau yang mencatatkan rasio penanganan perkara sebesar 100% pada periode sebelumnya. Selain itu, profesionalisme yang ditunjukkan dalam sidang perdana ini juga mencerminkan kualitas individu Panitera Pengganti. Dengan dimulainya persidangan tahun 2026 secara tertib dan transparan melalui SIPP, PA Pulang Pisau optimistis dapat terus mempertahankan standar pelayanan prima bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), A.F/Timred”