Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 41. Laporkan LHKPN, Wujud Tertib Administrasi dan Integritas
41. Laporkan LHKPN, Wujud Tertib Administrasi dan Integritas
  

Laporkan LHKPN, Wujud Tertib Administrasi dan Integritas

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 07 Januari 2026 – Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Ina Aulia Rahayu, S.H., melaksanakan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen aparatur peradilan untuk mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.

Pelaporan LHKPN dilakukan secara mandiri melalui sistem yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan penyampaian tepat waktu pada awal tahun, Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan sebagai penyelenggara negara, serta menjadi teladan bagi jajaran peradilan.

Kepatuhan terhadap LHKPN tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kepercayaan publik. Melalui pelaporan ini, diharapkan terbangun budaya integritas, keterbukaan, dan profesionalitas di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Pengadilan Agama Pulang Pisau akan terus mendorong seluruh aparatur untuk konsisten melaksanakan pelaporan LHKPN secara tepat waktu dan benar, sejalan dengan upaya penguatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Top of Form

Bottom of Form

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” IAR/RedTim