–
Tunjukkan Kepatuhan Pajak, Panitera Pengganti PA Pulang Pisau Laporkan SPT Tahunan 2025 Via Coretax

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Memasuki minggu pertama tahun 2026, Azmi Fuadi, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Pulang Pisau menunjukkan integritasnya sebagai warga negara yang taat pajak dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak 2025. Aksi cepat ini dilakukan sesaat setelah masa pelaporan dibuka, sebagai bentuk komitmen aparatur sipil negara dalam mendukung pembangunan nasional melalui pemenuhan kewajiban perpajakan yang tepat waktu dan akurat.
Pelaporan kali ini menggunakan sistem terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak, yakni Coretax DJP, yang diakses melalui Portal Wajib Pajak. Berdasarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dengan nomor BPE-01298/CT/KPP.2903/2026, Azmi Fuadi, telah berhasil melakukan sinkronisasi data dan mengirimkan laporan SPT-nya secara normal pada tanggal 07 Januari 2026. Penggunaan sistem Coretax ini memberikan kemudahan bagi para aparatur dalam melakukan pelaporan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.
Keberhasilan pelaporan SPT Tahunan periode Januari – Desember 2025 ini menjadi teladan bagi aparatur lainnya di lingkungan PA Pulang Pisau untuk segera menuntaskan kewajiban perpajakan mereka. Dengan adanya dokumen BPE yang diterbitkan secara elektronik dan sah tanpa tanda tangan basah, proses administrasi perpajakan menjadi jauh lebih efisien dan transparan. Hal ini selaras dengan semangat transformasi digital yang tengah diusung oleh Mahkamah Agung maupun Kementerian Keuangan di tahun 2026 ini.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), A.F/Timred”