Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 31. Semua Pegawai PA Pengadilan Agama Pulang Pisau Wajib Mengenakan ID Card Saat Jam Kerja
31. Semua Pegawai PA Pengadilan Agama Pulang Pisau Wajib Mengenakan ID Card Saat Jam Kerja
  

Semua Pegawai PA Pengadilan Agama Pulang Pisau Wajib Mengenakan ID Card Saat Jam Kerja


Pulang Pisau – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban aparatur, seluruh pegawai Pengadilan Pulang Pisau diwajibkan mengenakan ID Card selama jam kerja. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai tanpa terkecuali sebagai bagian dari penegakan tata tertib dan profesionalisme di lingkungan kerja.

Penerapan kewajiban penggunaan ID Card bertujuan untuk memudahkan identifikasi pegawai, meningkatkan keamanan kantor, serta memberikan pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel kepada masyarakat pencari keadilan.

Dengan mengenakan ID Card, masyarakat dapat dengan mudah mengenali identitas pegawai yang memberikan pelayanan, sehingga tercipta suasana kerja yang tertib, aman, dan profesional di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Seluruh pegawai diharapkan dapat mematuhi ketentuan ini dan mengenakan ID Card sejak memasuki lingkungan kantor hingga jam kerja berakhir. Pimpinan Pengadilan Agama Pulang Pisau mengimbau agar aturan ini dilaksanakan secara konsisten sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya mewujudkan pelayanan peradilan yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

 

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya),SN/Timred”