Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 29. PPPK atas Nama Sauni Susun SKP Triwulan IV dan SKP Tahunan 2025 di Pengadilan Agama Pulang Pisau
29. PPPK atas Nama Sauni Susun SKP Triwulan IV dan SKP Tahunan 2025 di Pengadilan Agama Pulang Pisau
  

PPPK atas Nama Sauni Susun SKP Triwulan IV dan SKP Tahunan 2025

di Pengadilan Agama Pulang Pisau


Pulang Pisau – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atas nama Sauni di Pengadilan Agama Pulang Pisau telah melaksanakan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan IV Tahun 2025 sekaligus SKP Tahunan Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari kewajiban administrasi kepegawaian serta upaya peningkatan kinerja aparatur peradilan.

Penyusunan SKP Triwulan IV Tahun 2025 bertujuan untuk mengukur capaian kinerja pada periode akhir tahun, sedangkan SKP Tahunan Tahun 2025 disusun sebagai bentuk perencanaan dan evaluasi kinerja selama satu tahun penuh. SKP tersebut memuat target kinerja yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi jabatan yang diemban.

Melalui penyusunan SKP ini, Sauni diharapkan mampu menetapkan target kerja yang jelas, terukur, dan realistis, serta selaras dengan visi dan misi Pengadilan Agama Pulang Pisau. SKP juga menjadi instrumen penting dalam penilaian kinerja pegawai secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Pimpinan Pengadilan Agama Pulang Pisau menegaskan bahwa penyusunan SKP harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, karena hasil penilaian kinerja tersebut akan menjadi dasar dalam pembinaan dan pengembangan pegawai ke depan.

Dengan tersusunnya SKP Triwulan IV dan SKP Tahunan Tahun 2025, diharapkan PPPK atas nama Sauni dapat terus meningkatkan kinerja serta berkontribusi optimal dalam mendukung pelayanan peradilan yang profesional dan berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan.

 

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya),SN/Timred”