Petugas PTSP PA Palangka Raya Sigap Fasilitasi Permohonan Duplikat Akta Cerai ke PA Batulicin
PALANGKA RAYA, 06 Januari 2026 – Komitmen Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya dalam memberikan solusi bagi masyarakat pencari keadilan kembali dibuktikan. Pada Selasa (06/01), petugas PTSP PA Palangka Raya, Dwi Umardhani, S.Sos., dengan sigap membantu seorang warga dalam proses permohonan bantuan pengambilan atau penerbitan duplikat Akta Cerai (AC) yang berasal dari Pengadilan Agama Batulicin.
Layanan ini merupakan bagian dari inovasi kemudahan birokrasi, di mana masyarakat yang berdomisili di Palangka Raya tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke Batulicin, Kalimantan Selatan, hanya untuk mengurus dokumen kependudukan hukum mereka. Menerima permohonan tersebut, Dwi Umardhani langsung melakukan langkah-langkah administratif yang diperlukan. Dengan ketelitian tinggi, beliau memverifikasi identitas pemohon dan dokumen pendukung sebelum menjalin koordinasi melalui jalur komunikasi resmi dengan pihak PA Batulicin.
Hal ini membuktikan bahwa PTSP PA Palangka Raya bukan sekadar tempat pendaftaran perkara, melainkan pusat solusi hukum yang mampu menjembatani kebutuhan masyarakat meskipun melibatkan satuan kerja (satker) di luar wilayah Kalimantan Tengah. Dengan adanya sinergi antar-pengadilan ini, diharapkan masyarakat semakin dimudahkan dalam mendapatkan akses terhadap dokumen hukum. PA Palangka Raya terus bertransformasi menjadi lembaga yang tidak hanya profesional secara hukum, tetapi juga humanis dan adaptif terhadap kebutuhan mobilitas masyarakat.
