Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Komitmen Layanan Prima, Binti Nasikatin Bantu Masyarakat Akses Informasi Putusan
Komitmen Layanan Prima, Binti Nasikatin Bantu Masyarakat Akses Informasi Putusan
  

Komitmen Layanan Prima, Binti Nasikatin Bantu Masyarakat Akses Informasi Putusan

Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id

Petugas Informasi Pengadilan Agama Palangka Raya, Binti Nasikatin, S.Kom.  menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang datang untuk menanyakan hasil putusan sidang. Pelayanan dilakukan sesuai standar layanan informasi untuk memastikan setiap pemohon mendapatkan penjelasan yang jelas dan akurat.

Dalam proses pelayanan, Binti Nasikotin terlebih dahulu melakukan pengecekan data perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui sistem tersebut, ia memverifikasi nomor perkara, status putusan, serta tahapan penyelesaian administrasi yang tercatat. Setelah data dinyatakan benar, Binti memberikan penjelasan secara lengkap kepada pemohon mengenai informasi putusan yang dibutuhkan.

Selain memberikan informasi lisan, Binti juga menjelaskan langkah yang perlu dilakukan masyarakat apabila membutuhkan salinan putusan resmi, termasuk alur pengambilan dan ketentuan administrasi lainnya. Hal ini membantu pemohon memahami proses selanjutnya tanpa kebingungan.

Pelayanan yang diberikan berjalan dengan tertib, cepat, dan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik. Kehadiran petugas informasi yang responsif seperti Binti Nasikotin menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan kualitas layanan Pengadilan Agama Palangka Raya kepada masyarakat.

 

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya

Instagram : pa_palangka_raya

facebook : pengadilan agama palangka raya

youtube : PA Palangkaraya

 

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya