Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan yang merata bagi masyarakat, terutama yang berada jauh dari gedung pengadilan. Melalui Surat Tugas Nomor: W16-A6/Hk.2.6/XII/2025, PA Kuala Kapuas melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung yang dikenal dengan sebutan Sidang Keliling. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Batuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan yaitu tanggal 11 Desember 2025. Tim yang bertugas dipimpin langsung oleh Ketua PA Kuala Kapuas, Bapak Suharja, S. Ag., M.H., bersama para hakim, panitera, dan staf pendukung lainnya, guna menyelenggarakan proses peradilan secara efektif dan efisien.
Kegiatan Sidang Keliling ini berlandaskan pada Surat Penetapan Pelaksanaan Sidang yang dikeluarkan pada tanggal 18 November 2025. Tujuan utama dari pelaksanaan sidang di luar gedung ini adalah untuk melaksanakan tugas peradilan terhadap perkara-perkara yang diajukan oleh masyarakat setempat. Sidang Keliling kali ini akan menyelesaikan sebanyak dua puluh dua (22) perkara, yang semuanya berasal dari wilayah Kecamatan Basarang. Inisiatif strategis ini secara signifikan memangkas biaya transportasi dan waktu yang harus dikeluarkan oleh para pihak yang berperkara, sehingga asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan dapat terwujud secara nyata.
Pelaksanaan Sidang Keliling di Desa Batuah merupakan wujud nyata dari upaya peningkatan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Dengan mendekatkan layanan ke masyarakat, PA Kuala Kapuas berharap dapat mengatasi kendala geografis dan ekonomi yang sering menjadi hambatan bagi masyarakat pedesaan untuk mendapatkan hak-hak hukum mereka. Keberhasilan pelaksanaan tugas ini, sebagaimana tercantum dalam surat yang ditetapkan di Kuala Kapuas pada tanggal 09 Desember 2025, menegaskan keseriusan lembaga peradilan dalam menjamin bahwa setiap warga negara memiliki akses setara terhadap proses hukum. (tps)
Penginputan Data Hasil Survei Kepuasan Masyarakat 2025 ke Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung: Upaya Meningkatkan Kualitas Layanan Publik Selanjutnya
PA Palangka Raya Setor Pajak dari Belanja UP Tepat Waktu Sebelumnya