Tahap Awal Berjalan Kondusif, Sidang perkara no 539 Resmi Dijadwalkan Ulang
Palangka Raya, Senin 08 Desember 2025 – Pengadilan Agama Palangka Raya kembali menyelenggarakan persidangan perkara nomor 539/Pdt.G/2025/PA.Plk dengan agenda Penetapan Kembali Hari Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang 1 mulai pukul 09.00 WIB. Sidang ini melibatkan seorang pemohon yang hadir bersama termohon (disamarkan: Tn. H dan Ny. L), sebagai bagian dari proses perkara permohonan talak.
Majelis hakim dipimpin oleh Dra. Hj. Zuraidah Hatimah, S.H., M.H.I. selaku Hakim Ketua, didampingi Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I sebagai Hakim Anggota I dan Drs. H. Mulyani, M.H. sebagai Hakim Anggota II. Bertugas sebagai Panitera Sidang yaitu H. Muhamad Aini, S.Ag.
Dalam petitumnya, pemohon memohon agar pengadilan dapat memproses perkara hingga penjatuhan ikrar talak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena masih dalam tahapan awal penyelesaian perkara, majelis hakim menetapkan untuk menjadwalkan sidang lanjutan pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Sidang berjalan kondusif dan dihadiri kedua pihak. Setelah agenda penetapan hari sidang selesai, persidangan resmi ditutup oleh majelis hakim.
Pengadilan Agama Palangka Raya terus berkomitmen menjalankan proses peradilan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum demi memberikan layanan terbaik bagi para pencari keadilan.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya

