Mengetuk Kepastian Hukum: Pasangan Ajukan Penetapan Status Anak di Sidang Perdana
Palangka Raya, Senin 08 Desember 2025 – Pengadilan Agama Palangka Raya kembali melaksanakan persidangan perkara permohonan dengan nomor register 116/Pdt.P/2025/PA.Plk yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 1. Sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan identitas para pemohon dan pembuktian awal.
Dalam perkara ini, identitas para pihak disamarkan menjadi Pemohon I dan Pemohon II, yang hadir langsung di persidangan. Majelis hakim dipimpin oleh Dra. Hj. Zuraidah Hatimah, S.H., M.H.I. selaku Hakim Ketua, dengan Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I. dan Drs. H. Mulyani, M.H. sebagai Hakim Anggota. Bertugas mendampingi jalannya persidangan yaitu H. Muhamad Aini, S.Ag sebagai Panitera Sidang.
Permohonan yang diajukan bermaksud untuk mendapatkan penetapan sah mengenai status anak sebagai anak kandung dari Pemohon I dan Pemohon II, serta permohonan pembebanan biaya perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persidangan berjalan tertib dan lancar dengan kehadiran para pemohon. Tahap pemeriksaan identitas dan kelengkapan pembuktian menjadi langkah awal dalam proses penyelesaian permohonan tersebut.
Pengadilan Agama Palangka Raya terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, termasuk dalam penanganan perkara permohonan yang berkaitan dengan status administrasi keluarga.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya

