Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Pengadilan Agama Palangka Raya Gelar Sidang Cerai Gugat Secara Virtual Bersama Rutan Kelas IIA Palangka Raya
Pengadilan Agama Palangka Raya Gelar Sidang Cerai Gugat Secara Virtual Bersama Rutan Kelas IIA Palangka Raya
  

Pengadilan Agama Palangka Raya Gelar Sidang Cerai Gugat Secara Virtual Bersama Rutan Kelas IIA Palangka Raya

Palangka Raya – Senin (20/10/2025), Pengadilan Agama Palangka Raya kembali melaksanakan sidang perkara cerai gugat secara virtual (daring) melalui media Zoom Meeting sebagai bagian dari penerapan persidangan elektronik di lingkungan peradilan agama.

 

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya dan didampingi oleh Panitera Pengganti. Jalannya persidangan berlangsung di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Palangka Raya yang difungsikan sebagai ruang sidang virtual, sementara Tergugat mengikuti jalannya sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya dengan pengawasan petugas Rutan.

Kehadiran kedua belah pihak, baik Penggugat maupun Tergugat, membuat jalannya persidangan berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Pelaksanaan sidang elektronik ini berlandaskan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang menegaskan keabsahan pelaksanaan persidangan daring di lingkungan peradilan.

Melalui pelaksanaan sidang virtual ini, Pengadilan Agama Palangka Raya terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan peradilan yang modern, efisien, dan berkeadilan, sekaligus menjadi sarana penting dalam memenuhi hak-hak hukum warga binaan secara efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.