Pelayanan Transparan PA Palangka Raya: Nafkah Terhutang Diselesaikan, e-Akta Cerai Diserahkan
Palangka Raya (20/10/2025) – Pelayanan publik di Pengadilan Agama Palangka Raya kembali berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur. Senin (20/10/2025), petugas pelayanan Dwi Umardhani, S.Sos. melayani proses pengambilan elektronik Akta Cerai (e-AC) oleh salah satu pihak berperkara.
Sebelum menerima e-Akta Cerai, pemohon terlebih dahulu melakukan pembayaran nafkah terhutang sebagaimana yang telah ditetapkan dalam amar putusan. Hal ini menjadi salah satu syarat penting yang wajib dipenuhi sebelum dokumen e-AC dapat diterbitkan dan diserahkan kepada pihak yang bersangkutan.
“Pembayaran nafkah terhutang merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Selama kewajiban tersebut belum dipenuhi, sistem kami tidak bisa memproses pengambilan e-Akta Cerai,” jelas Dwi Umardhani, S.Sos., saat ditemui di ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PA Palangka Raya.
Proses pelayanan berjalan dengan lancar dan sesuai standar operasional prosedur. Setelah bukti pembayaran diverifikasi, petugas langsung menyerahkan e-Akta Cerai kepada pemohon melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan SIPP Mahkamah Agung.
Langkah ini menunjukkan komitmen PA Palangka Raya dalam memastikan setiap proses pelayanan tidak hanya cepat dan transparan, tetapi juga berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
#PelayananPAPlk #TransparansiPeradilan #PAKelasIA_Palangkaraya #eCourt #eAktaCerai
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
581. Coffee Morning Pengadilan Agama Sampit Kelas IB Tanggal 20 Oktober 2025 Selanjutnya
RAPAT KOORDINASI DAN MONEV KEPANITERAAN Sebelumnya