Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Sidang Keliling PA Palangka Raya di KUA Bukit Batu
Sidang Keliling PA Palangka Raya di KUA Bukit Batu
  

Sidang Keliling PA Palangka Raya di KUA Bukit Batu

Palangka Raya – Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya kembali melaksanakan sidang keliling pada Kamis, 18 September 2025, yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PA Palangka Raya dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat.

Sidang keliling ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Yusri, S.Ag., M.H., dengan didampingi oleh anggota majelis hakim Dra. Hj. Zuraidah Hatimah, S.H., M.H.I. dan Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I.. Adapun yang bertugas sebagai panitera pengganti adalah H. Iman Sahlani, S.Ag.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim memeriksa dan memutus perkara perceraian dengan nomor register 440/Pdt.G/2025/PA.Plk. Pelaksanaan sidang keliling ini mendapat perhatian dari masyarakat Bukit Batu, khususnya para pihak berperkara yang merasa sangat terbantu dengan adanya layanan jemput bola tersebut. Dengan sidang keliling, para pencari keadilan tidak perlu datang ke kantor PA Palangka Raya yang berada di pusat kota, sehingga dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya.

Ketua Majelis Hakim, Dr. Yusri, S.Ag., M.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa sidang keliling merupakan wujud nyata komitmen peradilan agama untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. “Sidang keliling ini adalah bentuk pelayanan prima dari Pengadilan Agama Palangka Raya. Kami ingin masyarakat yang berada di wilayah pelosok juga mendapatkan akses keadilan yang sama tanpa harus terbebani jarak dan biaya,” ungkapnya.

Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan program Mahkamah Agung RI yang mendorong optimalisasi pelayanan peradilan berbasis kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah yang cukup jauh dari kantor pengadilan.

Dengan terlaksananya sidang keliling ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Bukit Batu dan sekitarnya semakin mudah memperoleh pelayanan hukum, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya penyelesaian perkara melalui jalur hukum yang sah