Kapuas (2/10) Di pimpin oleh Ketua PA Kuala Kapuas, Suharja, S.Ag.,M.H. tim sidang diluar gedung PA Kuala Kapuas meluncur menuju Kantor Desa Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur. Dengan jumlah personil 5 orang, tim berhasil melaksanakan sidang di luar gedung dengan jumlah 15 perkara. Adapun perkara yang di sidangkan ialah perkara Cerai Talak/Gugat, dan itsbat nikah.
Sesampainya di lokasi, dibantu oleh aparatur Desa Anjir Serapat, personil PA Kuala Kapuas gerak cepat menyiapkan peralatan dan bahan persidangan. Sidang dilaksanakan dengan hakim tunggal dimana Ketua selaku Hakim dan Panitera, Kemijan, S.Ag. selaku panitera sidang.
Adapun tugas administrasi di bantu oleh Ansharillah, S.Pd.I dan Rahmad Rosadi yang mengatur ketertiban dan jalannya persidangan. Sementara itu, Jurusita Pengganti, Mohd. Irvan Fahcruddin, A.Md. memastikan para pihak hadir lengkap, baik dari para penggugat dan para pemohon.
Hingga menjelang Shalat Dhuhur, Sidang pun selesai dilaksanakan. Di wakili oleh Ketua, Tim dari PA Kuala Kapuas berpamitan dan menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat aparatur desa dan seluruh masyarakat yang terlibat. Ketua juga sampaikan semoga dengan niat lillah, lelah pun menjadi berkah.
“dengan niat Lilllah, insyaa Allah berkah” tutupnya
(VON)
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Facebook : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Instagram : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Twitter : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Kontak WhatsApp : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Ketua Pengadilan Agama Sukamara Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Sukamara Tahun 2025 Selanjutnya
Doa Pagi Bersama Pererat Kebersamaan Di Pengadilan Agama Sukamara Sebelumnya