Tindaklanjuti pemberlakukan electronic-Akta Cerai (e-AC) , PA Kuala Kapuas laksanakan pemusnahan blangko akta cerai. Selain sebaga wujud tertib administrasi, ini juga merupakan salah satu langkah preventif terhadap adanya potensi penyalahgunaan blangko akta cerai. Oleh karena itu, sangat penting dilaksanakan terhadap dokumen tersebut.
Di pimpin oleh Ketua PA Kuala Kapuas, Suharja, S.Ag.,M.H., pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman belakang gedung PA Kuala Kapuas. Selain Ketua, pemusnahan blangko Akta Cerai turut disaksikan oleh Sekretaris, Panitera, dan aparatur PA Kuala Kapuas baik dari Kepaniteraan dan Kesekretariatan, hingga para mahasiswa praktikum yang juga turut membantu.
Ketua PA Kuala Kapuas, Suharja, menegaskan bahwa pemusnahan blangko akta cerai yang dilaksanakan tersebut telah melalui prosedur dan tidak menyalahi aturan. Ia turut menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan tersebut juga turut memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak terpakai. Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa proses pemusnahan juga akan di laporkan melalui aplikasi e-Sadewa sebagai wadah pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.
“sigap kita laporkan dan input ke e-Sadewa” tutupnya
(VON)
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Facebook : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Instagram : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Twitter : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Kontak WhatsApp : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Sambut DP3AP2KB, PA Kuala Kapuas Sambut Dengan Positif Selanjutnya