Pelaksanaan Sidang Keliling dan PTSP Keliling Kab. Murung Raya 23 Januari 2025
Murung Raya | pa-muarateweh.go.id
Kamis, 23 Januari 2025 Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan sidang keliling dan PSTP Keliling bertempat di Gedung Persiapan Pengadilan Agama Murung Raya. Pada pelaksanaan sidang keliling atau sidang di luar gedung. Sidang di luar gedung adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan. Sidang ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan. Sidang di luar gedung dapat dilaksanakan di tempat sidang tetap atau sidang keliling. Lokasi sidang dapat di kantor kecamatan, kantor KUA, kantor desa, atau gedung lainnya.
Sidang di luar gedung dapat dilaksanakan untuk berbagai jenis perkara, seperti:
- Isbat nikah
- Cerai gugat
- Cerai talak
- Hak asuh anak
- Penetapan ahli waris
Untuk menyelenggarakan sidang di luar gedung, pengadilan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau instansi lain.
Kegiatan PSTP Keliling akan dilaksanakan secara rutin sebulan sekali untuk jadwal bisa langsung menghubugi bagian Pelayanan Pengadilan Agama Muara Teweh.
(aes)
23. PA Muara Teweh Mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.6.5 dan Aplikasi E-Berpadu versi 4.0.0 Selanjutnya
INOVASI PADUKA BAGI MASYARAKAT BARITO TIMUR Sebelumnya