Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 21. Role Play PA Muara Teweh Januari 2025
21. Role Play PA Muara Teweh Januari 2025
  

Role Play PA Muara Teweh Januari 2025

roleplay januari 2025-1

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Selasa, 21 Januari 2025, Pengadilan Agama Muara Teweh kembali melaksanakan Role Play pertama di tahun 2025 yang dipimpin oleh Panitera PA Muara Teweh Ahmad Luthfi, S.H.I. diikuti oleh seluruh bagian Kepaniteraan PA Muara Teweh bertempat di ruang PTSP PA Muara Teweh.

Dalam Role Play kali ini membahas mengenai “Pengajuan Eksekusi”. Jenis eksekusi yang lazim terjadi di pengadilan agama adalah eksekusi riil (ps. 200 (11) HIR/218 (2) RBg yang biasanya terjadi pada sengketa harta bersama, sengketa waris dan sengketa hibah) dan eksekusi pembayaran uang (ps. 197 HIR/208 RBg yang biasanya terjadi dalam sengketa perkawinan dan sengketa ekonomi syariah).

Namun lebih lengkap lagi sebenarnya ada 6 jenis permohonan eksekusi yang dapat diajukan di Pengadilan Agama, yaitu

  1. Eksekusi Riil, dapat berupa pengosongan, penyerahan, pembagian, pembongkaran, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dan memerintahkan atau menghentikan sesuatu perbuatan (Pasal 218 ayat (2) RBg/ Pasal 200 ayat (11) HIR/ Pasal 1033 Rv);
  2. Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang (executie verkoof) dilakukan melalui mekanisme lelang (Pasal 208 RBg/ Pasal 196 HIR);
  3. Eksekusi Non Eksekutabel;
  4. Eksekusi Pengosongan;
  5. Eksekusi Lelang;
  6. Eksekusi Rekening Bank/Tabungan.

roleplay januari 2025-2

Syarat mengajukan eksekusi di pengadilan agama adalah:

  1. Surat permohonan eksekusi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama
  2. Foto kopi KTP pemohon eksekusi
  3. Salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
  4. Surat pemberitahuan putusan
  5. Membayar biaya eksekusi
  6. Surat kuasa khusus jika menggunakan jasa advokat

Eksekusi dapat dilakukan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap, putusan tidak dijalankan secara sukarela, dan putusan mengandung amar condemnatoir (menghukum).

(aes)