Sidang Keliling Pengadilan Agama Muara Teweh di Kecamatan Laung Tuhup
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Kamis, 19 Desember 2024, Pengadilan Agama Muara Teweh berangkat menuju Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya untuk melaksanakan Sidang Keliling (Sidang di Luar Gedung Pengadilan). Pegawai yang berangkat berjumlah 7 orang yang terdiri dari 2 orang hakim. panitera, panitera pengganti, juru sita, dan 2 orang petugas administrasi. Perjalanan ditempuh melalui jalur darat selama kurang lebih 3 jam dengan menggunakan kendaraan dinas.
Sidang dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB dengan jumlah perkara yang disidangkan pada sidang keliling kali ini berjumlah 20 perkara dengan jenis perkara yaitu itsbat nikah atau pengesahan perkawinan. Para pihak yang mengikuti sidang keliling merupakan penduduk yang berada di Kecamatan Laung Tuhup, yang dikarenakan alasan ekonomi dan jarak tempuh yang jauh ke pengadilan sehingga tidak bisa melaksanakan sidang di kota Muara Teweh .
(tan)
GIAT PERDANA AWAL TAHUN, KETUA PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG HADIRI SYUKURAN GEDUNG SAT LANTAS BARITO TIMUR Selanjutnya
234.Kegiatan Jum’at Sehat di Pengadilan Agama Muara Teweh Sebelumnya