Monitoring Mesin Fotocopy Kantor sebagai Bagian dari Pemeliharaan Peralatan

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun, 07 Oktober 2026 — Dalam rangka menjaga kondisi dan memastikan keberlangsungan fungsi sarana pendukung pekerjaan administrasi, Pengadilan Agama Kuala Kurun melaksanakan monitoring mesin fotocopy kantor sebagai bagian dari kegiatan pemeliharaan dan pengawasan peralatan perkantoran. Kegiatan ini dilakukan dengan melakukan pengecekan terhadap jumlah penggunaan mesin berdasarkan counter yang tercatat pada perangkat.
Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Kurun, Ahmah Mubarrak, S.H.I., menyampaikan bahwa monitoring mesin fotocopy merupakan langkah penting dalam memastikan sarana dan prasarana kantor dapat digunakan secara optimal. “Monitoring ini menjadi bagian dari pemeliharaan peralatan kantor. Dengan mengetahui tingkat penggunaan mesin, kita dapat melakukan pemantauan dan menentukan langkah perawatan secara tepat sehingga mesin tetap berfungsi dengan baik dan mendukung kelancaran pekerjaan,” ujarnya.
Monitoring secara berkala juga dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan sarana perkantoran agar pemanfaatannya tetap terkontrol dan tercatat dengan baik. Data penggunaan mesin dapat menjadi bahan evaluasi dalam menentukan kebutuhan perawatan maupun tindakan pemeliharaan lainnya, sehingga potensi gangguan terhadap pelaksanaan tugas administrasi dapat diminimalkan.
Pengadilan Agama Kuala Kurun terus berkomitmen menjaga dan memelihara sarana serta prasarana perkantoran agar senantiasa dalam kondisi baik dan siap digunakan. Melalui pemeliharaan yang dilakukan secara rutin dan terukur, diharapkan seluruh peralatan kantor, khususnya mesin fotocopy, dapat menunjang efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas serta mendukung pemberian pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (KST – TI)