header pta Baru

2. PPNPN Juga diberikan Cuti Alasan Penting (PA Muara Teweh)

Written by Saiful Imran on . Posted in Muara Teweh

Written by Saiful Imran on . Hits: 679Posted in Muara Teweh

PPNPN Juga diberikan Cuti Alasan Penting

 2. PPNPN 2

Muara Teweh│pa-muarateweh.go.id

Sosialisasi Perdirjen Badilag Nomor Per-1-DJA-2020 Tentang Manejemen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tanggal 09 Nopember 2020 disampaikan oleh wakil ketua PA Muara Teweh, H. Khoirul Huda, S. Ag., SH., MH. Dihadapan seluruh aparatur dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), kamis, 7/01/2021 bertempat diruang media center Pengadilan Agama Muara Teweh.

“Selama ini belum ada ketentuan yang mengatur PPNPN disatuan kerja PA, namun ketentuan Perdirjen ini menjadi pedoman seluruh PPNPN PA Muara Teweh selama belum ada diatur ketentuan khususnya. Melalui Perdirjen ini diatur semacam kode etik para PPNPN, mulai dari ketentuan jam kerja, hak cuti, pakaian kerja, disiplin hingga ketentuan hubungan kerja” Jelas Khoirul Huda.

Ditambahkannya, para PPNPN juga memiliki hak cuti sebagaimana ASN meskipun dengan ketentuan yang berbeda. “PPNPN dapat diberikan cuti alasan penting jika keluarga intinya seperti Ibu, Bapak, anak, saudara kandung, mertua dan menantu sakit keras atau meninggal dunia paling lama 5 hari kerja”.

Sejak terbitnya UU No. 5 tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara penyebutan istilah Honorer sebenarnya sudah tidak relevan lagi, Pegawai yang Non PNS memiliki sebutan tersendiri yakni PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri).

2. PPNPN 1

Berdasarkan hal itu maka PPNPN juga dituntut untuk lebih meningkatkan etos kerja yang berkualitas mulai dari Akuntabilitas, Nasionalime, Etika Kerja, Kualitas Mutu dan Anti Korupsi. Guna memiliki PPNPN yang memiliki kualitas tersebut maka Kantor Pengadilan Agama Muara Teweh mengadakan sosialisasi Perdirjen untuk dapat diketahui dan menjadi pedoman bagi seluruh PPNPN.

Kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan fakta integritas, kontrak kinerja dan sosialiasi program kerja tahun 2021. (men)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media