header pta Baru

478. Tahulah Pian ? “HARTA BERSAMA”

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 286Posted in Muara Teweh

Tahulah Pian ? “HARTA BERSAMA”

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Harta bersama dalam perkawinan adalah “harta benda yang diperoleh selama perkawinan”. Suami istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas harta bersama tersebut. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, Harta adalah barang-barang (uang) dan sebagainya yang menjadi kekayaan. Harta bersama adalah harta yang diperoleh secara bersama didalam perkawinan. Jadi harta bersama adalah barang-barang yang menjadi kekayaan yang diperoleh suami istri dalam perkawinan.

Menurut UU No. 1 Tahun 1974 bahwa Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sedangkan harta bawaan dari suami istri masing-masing baik sebagai hadiah atau warisan berada dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (Pasal 35). Harta pribadi sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Dasar harta bersama yaitu Al-Qur’an dan hadits serta KHI (Kompilasi Hukum Islam).

Sebab perkawinan itu dianggap sebagai bentuk syirkah, yaitu bersatu, berserikat untuk membentuk rumah tangga. Dalam kata lain adalah percampuran atau berserikatnya dua orang (calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan dalam akad nikah untuk mengikatkan diri membentuk rumah tangga). Dalam pendapat T. M. Hasbi Ash Shiddiqie dalam buku Pedoman Rumah Tangga, dengan perkawinan, menjadikan sang istri syirkatur rojuli filhayati (kongsi sekutu seorang suami dalam melayani bahtera hidup), maka antara suami istri dapat terjadi syarikah abadan (perkongsian tidak terbatas). Itulah sebabnya di Pengadilan Agama ketika ada orang Islam bercerai dan mempersoalkan harta yang diperoleh selama perkawinan, maka akan dipertimbangkan harta dalam perkawinan sebagaimana ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan dan Pasal 85 – Pasal 97 KHI. (aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media