header pta Baru

468. Tahulah Pian? Hak-Hak Perempuan dan Anak setelah perceraian

Written by Memen A. Husni, SE on . Posted in Muara Teweh

Written by Memen A. Husni, SE on . Hits: 253Posted in Muara Teweh

Tahulah Pian? Hak-Hak Perempuan dan Anak setelah perceraian

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dijelaskan ada point penting apa saja yang perlu diketahui perempuan ketika dia dalam posisi diceraikan, salah satunya hak-hak yang didapatkannya.

Hak-hak Istri yang diceraikan oleh suami, pertama Mut’ah, atau kenang-kenangan kecuali istri qobla dukhul (belum berhubungan suami sitri), kedua Biaya selama menjalani masa tunggu (‘iddah) selama 3 bulan yang berupa nafkah ‘iddah, biaya tempat tinggal (maskan), biaya sandang (kiswah), kecuali istri nusyuz (durhaka), ketiga nafkah lampau (madliyah) yang dilalaikan suami, keempat mahar tehutang dan terakhir perempuan berhak atas nama harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 kompilasi hukum islam.

Adapun hak anak pasca percerain orang tua, pertama hak pemeliharaan/pengasuh (hadlanah) anak yang belum mumayyiz (dibawah umur 12 tahun) diutamakan oleh ibunya, kedua hak memilih pemeliharaan/pengasuh (hadlanah) bagi anak berumur 12 tahun atau lebih untuk berada bersama ayahnya atau ibunya, ketiga biaya pemeliharaan/pengasuh (hadlanah) sampai dewasa/menikah/berumur 21 tahun, dan terakhir nafkah lampau (nafkah madliyah) yang dilalaikan Ayah. (aes)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media