Harap Tunggu...

» Sukamara » PA Sukamara Kunjungi KPNL Pangkalan Bun Guna Konsultasikan Aset Negara
PA Sukamara Kunjungi KPNL Pangkalan Bun Guna Konsultasikan Aset Negara
  

PA Sukamara Kunjungi KPNL Pangkalan Bun Guna Konsultasikan Aset Negara

Pangkalan Bun, 6 Agustus 2026 – Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Plt. Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Sukamara, Meilita, S.Kom., bersama Staf Subbagian Umum dan Keuangan, Danang S. Riadi, S.T., melaksanakan konsultasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun pada Kamis (6/8/2026).
Kegiatan konsultasi ini bertujuan untuk memperoleh arahan dan memastikan kelengkapan administrasi dalam proses pengajuan lelang aset Zitting Plaats milik Pengadilan Agama Sukamara. Melalui koordinasi tersebut, diharapkan seluruh tahapan pengajuan lelang dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Barang Milik Negara.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran KPKNL Pangkalan Bun memberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi, mekanisme pengajuan lelang, serta tahapan yang harus dipenuhi oleh satuan kerja agar proses lelang dapat berjalan secara tertib dan sesuai prosedur.
Konsultasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Sukamara dalam mewujudkan pengelolaan BMN yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance. Melalui sinergi dengan KPKNL Pangkalan Bun, diharapkan proses pengajuan lelang aset Zitting Plaats dapat berjalan dengan lancar sehingga administrasi pengelolaan aset negara di lingkungan Pengadilan Agama Sukamara semakin tertib dan optimal.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pengadilan Agama Sukamara untuk meningkatkan kualitas tata kelola aset negara, sekaligus memastikan setiap proses administrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mendukung pelayanan peradilan yang lebih baik. (Dng/redpaskr)