Harap Tunggu...

» Sukamara » Hakim dan ASN Pengadilan Agama Sukamara Ikuti Penandatanganan Nota Kesepakatan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Hakim dan ASN Pengadilan Agama Sukamara Ikuti Penandatanganan Nota Kesepakatan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
  

Hakim dan ASN Pengadilan Agama Sukamara Ikuti Penandatanganan Nota Kesepakatan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Sukamara, 7 Juli 2026– Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Agama Sukamara mengikuti kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya secara virtual pada Selasa, 7 Juli 2026. Kegiatan diikuti dari Media Center Pengadilan Agama Sukamara sesuai dengan undangan yang disampaikan kepada seluruh Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan dan anak setelah terjadinya perceraian. Penandatanganan nota kesepakatan melibatkan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya bersama delapan instansi dan mitra strategis, yaitu Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah, Universitas Islam Negeri Palangka Raya, Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, BAZNAS Provinsi Kalimantan Tengah, BSI Cabang Palangka Raya, dan BTN Cabang Palangka Raya.

Partisipasi Hakim dan ASN Pengadilan Agama Sukamara dalam kegiatan tersebut merupakan wujud dukungan terhadap penguatan kolaborasi lintas sektor dalam memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada perempuan dan anak pasca perceraian. Sinergi antarlembaga diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum, sosial, dan ekonomi yang berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, aparatur Pengadilan Agama Sukamara juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mendukung pemenuhan hak-hak perempuan dan anak sebagai kelompok yang memerlukan perlindungan khusus setelah putusnya ikatan perkawinan. Komitmen tersebut sejalan dengan upaya Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan peradilan yang responsif terhadap perlindungan kelompok rentan serta berorientasi pada keadilan substantif.

Keikutsertaan Pengadilan Agama Sukamara dalam kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen satuan kerja untuk terus mendukung kebijakan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan. Melalui penguatan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, Pengadilan Agama Sukamara berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat pencari keadilan, khususnya perempuan dan anak.(vk/redpaskr)

Berita Selanjutnya