Harap Tunggu...

» Sampit » 1114. Muhammad Ifandi, S.T. Memperoleh Sertifikat E-Learning Penghapusan BMN Tahun 2026
1114. Muhammad Ifandi, S.T. Memperoleh Sertifikat E-Learning Penghapusan BMN Tahun 2026
  

Muhammad Ifandi, S.T. Memperoleh Sertifikat E-Learning Penghapusan BMN Tahun 2026

Sampit│pa-sampit.go.id

Sampit, Selasa 19 Mei 2026 — Muhammad Ifandi, S.T. berhasil memperoleh sertifikat setelah mengikuti kegiatan E-Learning Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Sertifikat tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dan keberhasilan dalam mengikuti pembelajaran mengenai penghapusan BMN yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur terhadap tata kelola dan prosedur penghapusan Barang Milik Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat tersebut, diharapkan kompetensi aparatur Pengadilan Agama Sampit Kelas IB semakin meningkat sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas kedinasan secara profesional, tertib administrasi, dan akuntabel.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !