PA Sampit Mulai Input Perubahan Kondisi BMN Menjadi Rusak Berat di Aplikasi SAKTI

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit, Jumat 22 Mei 2026 — Pengadilan Agama Sampit Kelas IB mulai melaksanakan proses penginputan perubahan kondisi Barang Milik Negara (BMN) menjadi rusak berat melalui aplikasi SAKTI. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penataan dan tertib administrasi pengelolaan aset negara di lingkungan satuan kerja.
Proses penginputan dilakukan pada menu perubahan kondisi aset tetap dengan menyesuaikan kondisi riil barang yang sudah tidak dapat digunakan secara optimal. Langkah tersebut bertujuan agar data BMN yang tercatat pada sistem tetap akurat, tertib, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Sampit Kelas IB terus berkomitmen menjaga pengelolaan BMN secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku guna mendukung tertib administrasi serta pengelolaan aset negara yang lebih baik.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !