Tingkatkan Ketertiban Persidangan Petugas Keamanan PA Pulang Pisau Perketat SOP Pengecekan Identitas Saksi

Foto : Security Cek Ulang KTP kepada Para Saksi di Ruang Tunggu Sidang PA Pulang Pisau / Rabu (04/11/2026)
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu, 04 November 2026. Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta validitas proses persidangan. Sebagai bagian dari penerapaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan keamanan, petugas security PA Pulang Pisau secara konsisten melakukan pemeriksaan dan pengecekan ulang data identitas para saksi yang akan menghadiri persidangan. Setiap saksi yang tiba di area ruang tunggu diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli untuk dicocokkan kembali dengan data administratif pada dokumen perkara sebelum dipanggil masuk ke dalam ruang sidang.
Langkah verifikasi ini dilakukan untuk memastikan ketepatan data kependudukan saksi, seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tempat Tanggal Lahir (TTL), serta alamat tempat tinggal. Selain meminimalisasi potensi kesalahan data (human error) atau ketidaksesuaian identitas pihak yang bersaksi, pemeriksaan ini juga bertujuan untuk menjamin legalitas keberadaan saksi di hadapan majelis hakim. Petugas keamanan melayani para pihak dengan mengedepankan sikap ramah, sopan, dan profesional, sehingga proses pemeriksaan identitas dapat berlangsung dengan cepat dan nyaman tanpa mengganggu ketenangan area pengadilan.
Penerapan SOP pengecekan ulang data KTP saksi ini mendapat apresiasi dari para pencari keadilan karena memberikan kepastian dan rasa aman selama berada di lingkungan PA Pulang Pisau. Manajemen PA Pulang Pisau menegaskan bahwa kedisiplinan dalam menjalankan SOP di lini pelayanan depan (front office) dan keamanan merupakan fondasi penting dalam mendukung terwujudnya persidangan yang tertib, akuntabel, serta berintegritas tinggi demi memberikan pelayanan publik yang prima.
C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Str/Timred”
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|



