Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 2239. Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Simak Sosialisasi SEMA No. 4 Tahun 2026, Pahami Korelasi Teknis Upaya Hukum Perkara Jinayah di Mahkamah Syar’iyah Aceh
2239. Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Simak Sosialisasi SEMA No. 4 Tahun 2026, Pahami Korelasi Teknis Upaya Hukum Perkara Jinayah di Mahkamah Syar’iyah Aceh
  

–

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Simak Sosialisasi SEMA No. 4 Tahun 2026, Pahami Korelasi Teknis Upaya Hukum Perkara Jinayah di Mahkamah Syar’iyah Aceh

Foto di ambil saat pembinaan Daerah oleh Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI secara daring,

pada hari Rabu tanggal 04/11/2026 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Ketua bersama Hakim Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau mengikuti secara daring agenda Pembinaan Daerah oleh Yang Mulia Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia di Wilayah Hukum Kalimantan Tengah, langsung dari Ruang Media Center PA Pulang Pisau, Rabu (04/11/2026).

Salah satu materi teknis yudisial yang menjadi atensi mendalam dipaparkan oleh Yang Mulia Hakim Agung Sugiyanto, S.H., M.H., yang membedah implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelesaian Upaya Hukum Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF).

Pemaparan ini menyita perhatian karena membedah mekanisme penyelesaian upaya hukum formal yang mengintegrasikan hukum acara pidana (termasuk rujukan Pasal 289 ayat 3 dan 4 KUHAP). Ketentuan ini memiliki korelasi erat dengan yurisdiksi khusus yang dijalankan oleh badan peradilan di lingkungan Peradilan Agama di Provinsi Aceh, yakni Mahkamah Syar’iyah.

Sebagaimana diatur dalam kekhususan perundang-undangan dan Qanun Aceh, badan peradilan agama di Provinsi Aceh menyandang nama Mahkamah Syar’iyah (tingkat pertama) dan Mahkamah Syar’iyah Aceh (tingkat banding). Berbeda dengan Pengadilan Agama pada umumnya yang berwenang mengadili perkara perdata Agama, Mahkamah Syar’iyah mengemban kewenangan absolut tambahan di bidang pidana Islam atau perkara jinayah.

Dalam penanganan perkara jinayah, hukum acara yang digunakan setara dan merujuk pada prinsip-prinsip peradilan umum melalui Qanun Hukum Acara Jinayat dan KUHAP. Oleh karena itu, petunjuk teknis SEMA Nomor 4 Tahun 2026, khususnya mengenai tenggat waktu memori banding, syarat kasasi, hingga penanganan permohonan yang Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF) menjadi instrumen penting yang berlaku seragam bagi Mahkamah Syar’iyah di Aceh dalam memproses upaya hukum perkara pidana/jinayah.

Dalam paparannya, YM. Hakim Agung Sugiyanto menegaskan tahapan penanganan permohonan upaya hukum TMSF di pengadilan pengaju yakni Panitera mengidentifikasi dan membuat surat keterangan resmi atas permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi persyaratan formal (seperti ketiadaan memori banding atau keterlambatan waktu). Berdasarkan surat keterangan tersebut, Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan bahwa permohonan dinyatakan “Tidak Dapat Diterima” atau “Gugur Karena TMSF”. Dan berkas perkara ditegaskan untuk tidak dikirimkan ke pengadilan tingkat banding maupun ke Mahkamah Agung guna mencegah penumpukan perkara yang cacat formal. Dan penetapan Ketua Pengadilan bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan upaya hukum perlawanan, banding, maupun peninjauan kembali.

Meskipun PA Pulang Pisau dalam hal ini tidak menangani perkara pidana/jinayah seperti di Provinsi Aceh, akan tetapi dengan pemaparan komprehensif oleh YM. Hakim Agung tersebut dapat memberikan pengayaan wawasan hukum bagi Hakim Peradilan Agama yang akan bertugas nantinya di wilayah Provinsi Aceh.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), WA/Timred”