Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 2214. Mudahkan Masyarakat Menyampaikan Aspirasi, Pengadilan Agama Pulang Pisau Optimalkan Fitur Layanan Pengaduan Berbasis Digital
2214. Mudahkan Masyarakat Menyampaikan Aspirasi, Pengadilan Agama Pulang Pisau Optimalkan Fitur Layanan Pengaduan Berbasis Digital
  

Mudahkan Masyarakat Menyampaikan Aspirasi, Pengadilan Agama Pulang Pisau Optimalkan Fitur Layanan Pengaduan Berbasis Digital

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pada hari ini Selasa, 03 November tahun 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Langkah nyata ini diwujudkan melalui pengoptimalan fitur layanan pengaduan berbasis digital yang dirancang untuk semakin memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik, saran, maupun pengaduan terkait layanan peradilan.

Langkah digitalisasi ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel. Melalui sistem berbasis digital, masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pengadilan hanya untuk menyampaikan pengaduan atau masukan. Seluruh proses dapat diakses secara online dari mana saja dan kapan saja.

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam layanan pengaduan merupakan wujud keterbukaan informasi publik serta upaya mendekatkan institusi peradilan kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap suara, saran, dan pengaduan dari masyarakat dapat diakomodasi dengan cepat, mudah, dan transparan. Kehadiran layanan digital ini memangkas birokrasi yang rumit sehingga masyarakat dapat merasa lebih dekat dan dilayani dengan baik oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau,” ujarnya.

Keunggulan Layanan Pengaduan Berbasis Digital:

Aksesibilitas

Tinggi:

Dapat

diakses

melalui

gawai

atau

komputer

tanpa

dibatasi

oleh

ruang

dan

waktu

.

Transparansi

&

Akuntabilitas

:

Setiap

aduan

yang

masuk

tercatat

secara

sistematis

,

sehingga

progres

penanganannya

dapat

dipantau

dengan

jelas

.

Kerahasiaan

Terjaga

:

Identitas

pelapor

dilindungi

sesuai

dengan

ketentuan

perundang-undangan

yang

berlaku

,

memberikan

rasa

aman

bagi

masyarakat

.

Respon

Cepat

(

Fast Response

):

Tim

pengaduan

internal

dapat

segera

menindaklanjuti

laporan

yang

masuk

secara

lebih

efektif

dan

efisien

.

Dengan dioptimalkannya fitur layanan digital ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan peradilan agama semakin meningkat. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu memanfaatkan sarana digital ini secara bijak demi kemajuan dan peningkatan mutu pelayanan hukum di Kabupaten Pulang Pisau.

Bottom of Form

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau