Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 2211. TAK HENTI-HENTINYA, PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU GENCAR SOSIALISASIKAN ANTI-GRATIFIKASI DAN KORUPSI
2211. TAK HENTI-HENTINYA, PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU GENCAR SOSIALISASIKAN ANTI-GRATIFIKASI DAN KORUPSI
  

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pada hari ini Selasa, 03 November tahun 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Tanpa kenal lelah, Pengadilan Agama Pulang Pisau secara konsisten menggelar dan memperluas sosialisasi pencegahan gratifikasi serta gerakan Anti-Korupsi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat para pencari keadilan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya konkret untuk mempertahankan integritas lembaga peradilan serta memperkuat predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dalam berbagai kesempatan, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. menegaskan bahwa pencegahan korupsi dan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi bukan sekadar slogan, melainkan budaya kerja yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh jajaran pengadilan, mulai dari hakim, pejabat struktural, fungsional, hingga tenaga PPPK.

“Kami tidak akan pernah berhenti untuk mengedukasi dan mengingatkan, baik secara internal maupun eksternal. Pelayanan di Pengadilan Agama Pulang Pisau harus berlandaskan pada kejujuran dan profesionalisme. Kami menolak tegas segala bentuk suap, pungli, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun,” ujar beliau.

Sosialisasi ini dilaksanakan melalui berbagai sarana dan metode, antara lain:

Edukasi

Internal:

Pembinaan

rutin

dan

penandatanganan

Pakta

Integritas

secara

berkala

untuk

memperkuat

komitmen

seluruh

pegawai

.

Publikasi

Media

Informasi

:

Pemasangan

banner,

spanduk

,

flyer

,

serta

penayangan

audio/video

imbauan

anti-

gratifikasi

di area

ruang

tunggu

pelayanan

publik

dan

media

sosial

resmi

instansi

.

Pencegahan

Langsung

di PTSP:

Penegakan

aturan

ketat

pada

Petugas

Pelayanan

Terpadu

Satu

Pintu

(PTSP) agar

senantiasa

memberikan

pelayanan

yang

berintegritas

tanpa

menerima

imbalan

tambahan

di

luar

tarif

resmi

negara

.

Melalui sosialisasi yang berkelanjutan ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap masyarakat pencari keadilan semakin paham akan hak-haknya serta turut aktif mengawasi jalannya proses peradilan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran atau pungutan liar melalui saluran pengaduan (Whistleblowing System) yang telah disediakan.

Dengan konsistensi dan semangat pantang menyerah ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau optimistis dapat terus memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.

Bottom of Form

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau