Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pada hari ini Selasa, 03 November tahun 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Tanpa kenal lelah, Pengadilan Agama Pulang Pisau secara konsisten menggelar dan memperluas sosialisasi pencegahan gratifikasi serta gerakan Anti-Korupsi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat para pencari keadilan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya konkret untuk mempertahankan integritas lembaga peradilan serta memperkuat predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam berbagai kesempatan, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. menegaskan bahwa pencegahan korupsi dan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi bukan sekadar slogan, melainkan budaya kerja yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh jajaran pengadilan, mulai dari hakim, pejabat struktural, fungsional, hingga tenaga PPPK.
“Kami tidak akan pernah berhenti untuk mengedukasi dan mengingatkan, baik secara internal maupun eksternal. Pelayanan di Pengadilan Agama Pulang Pisau harus berlandaskan pada kejujuran dan profesionalisme. Kami menolak tegas segala bentuk suap, pungli, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun,” ujar beliau.
Sosialisasi ini dilaksanakan melalui berbagai sarana dan metode, antara lain:
Edukasi
Internal:
Pembinaan
rutin
dan
penandatanganan
Pakta
Integritas
secara
berkala
untuk
memperkuat
komitmen
seluruh
pegawai
.
Publikasi
Media
Informasi
:
Pemasangan
banner,
spanduk
,
flyer
,
serta
penayangan
audio/video
imbauan
anti-
gratifikasi
di area
ruang
tunggu
pelayanan
publik
dan
media
sosial
resmi
instansi
.
Pencegahan
Langsung
di PTSP:
Penegakan
aturan
ketat
pada
Petugas
Pelayanan
Terpadu
Satu
Pintu
(PTSP) agar
senantiasa
memberikan
pelayanan
yang
berintegritas
tanpa
menerima
imbalan
tambahan
di
luar
tarif
resmi
negara
.
Melalui sosialisasi yang berkelanjutan ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap masyarakat pencari keadilan semakin paham akan hak-haknya serta turut aktif mengawasi jalannya proses peradilan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran atau pungutan liar melalui saluran pengaduan (Whistleblowing System) yang telah disediakan.
Dengan konsistensi dan semangat pantang menyerah ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau optimistis dapat terus memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|




