Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 2097. Keterbukaan Informasi Publik: Pengadilan Agama Pulang Pisau Permudah Akses Hak Layanan Informasi Bagi Masyarakat
2097. Keterbukaan Informasi Publik: Pengadilan Agama Pulang Pisau Permudah Akses Hak Layanan Informasi Bagi Masyarakat
  

Keterbukaan Informasi Publik: Pengadilan Agama Pulang Pisau Permudah Akses Hak Layanan Informasi Bagi Masyarakat

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pada hari Selasa, 27 Oktober 2026 . Dalam rangka mewujudkan tata kelola peradilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, Pengadilan Agama Pulang Pisau menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian Hak Layanan Informasi bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2011, PA Pulang Pisau menyediakan kemudahan akses bagi setiap warga negara untuk mengetahui, memperoleh salinan, hingga menyebarluaskan informasi publik yang sah.

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar utama dalam mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Setiap pencari keadilan dan masyarakat umum berhak mendapatkan informasi publik peradilan secara cepat, tepat waktu, dan dengan biaya yang terjangkau atau tanpa biaya untuk dokumen elektronik. Kami terus berbenah agar layanan ini semakin mudah diakses baik secara tatap muka maupun digital,” ungkapnya.

Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa opsi mekanisme yang telah disediakan:

Layanan

Tatap

Muka

(PTSP):

Pemohon

dapat

datang

langsung

ke

Meja

Informasi

di Kantor

P

engadilan

A

gama

Pulang

Pisau

dengan

membawa

dokumen

identitas

(KTP/

dokumen

pendukung

)

dan

mengisi

formulir

permohonan

.

Layanan

Elektronik

(Daring):

Mengunduh

formulir

permohonan

melalui

situs

resmi

pa-pulangpisau.go.id

dan

mengisinya

,

lalu

dikirimkan

via

pos

atau

email

resmi

kantor

.

Selain hak memperoleh informasi, Pengadilan Agama Pulang Pisau juga menjamin Hak Mengajukan Keberatan dan Pengaduan. Apabila pemohon tidak puas atas tanggapan permintaan informasi, pemohon berhak mengajukan surat keberatan tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui penguatan layanan informasi publik ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dan sekitarnya semakin mudah memantau dan mengakses dokumen peradilan yang dibutuhkan demi terciptanya kepastian hukum yang inklusif.

Bottom of Form

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau