Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 2096. Wujudkan Transparansi Peradilan, Pengadilan Agama Pulang Pisau Optimalkan Layanan Informasi Melalui Portal Website PPID
2096. Wujudkan Transparansi Peradilan, Pengadilan Agama Pulang Pisau Optimalkan Layanan Informasi Melalui Portal Website PPID
  

Wujudkan Transparansi Peradilan, Pengadilan Agama Pulang Pisau Optimalkan Layanan Informasi Melalui Portal Website PPID

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pada hari Selasa, 27 Oktober 2026 . Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen menghadirkan tata kelola peradilan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Salah satu langkah nyatanya adalah dengan terus mengoptimalkan portal resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dapat diakses oleh masyarakat luas melalui situs web resmi.

Kehadiran website PPID Pengadilan Agama Pulang Pisau dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh berbagai informasi terkait peradilan, struktur organisasi, hingga pelaporan kinerja dan keuangan lembaga secara cepat dan mandiri.

Melalui portal portal ini, masyarakat pengguna layanan informasi publik dapat mengakses berbagai kategori informasi, di antaranya:

Informasi

Wajib

Berkala

:

Meliputi

profil

satuan

kerja

,

laporan

kinerja

,

laporan

keuangan

,

pengadaan

barang

dan

jasa

,

serta

statistik

perkara

.

Informasi

Tersedia

Setiap

Saat

:

Berisi

daftar

regulasi

,

kebijakan

internal,

dokumen

SOP

pelayanan

,

hingga

tata

cara

pengaduan

.

Layanan

Permohonan

Online:

Fasilitas

formulir

permohonan

informasi

publik

dan

pengajuan

keberatan

secara

digital

tanpa

harus

datang

langsung

ke

kantor

pengadilan

.

Fitur

Aksesibilitas

Ramah

Disabilitas

:

Dilengkapi

dengan

penyesuaian

visual (

kontras

tinggi

/

ukuran

font)

serta

aksesibilitas

pembacaan

berbasis

audio

untuk

kenyamanan

seluruh

lapisan

masyarakat

.

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa digitalisasi keterbukaan informasi ini merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan Pembangunan ZONA Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh informasi publik yang dikelola oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat diakses dengan mudah, transparan, dan tanpa dipungut biaya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Dengan tersedianya sarana digital ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau dan sekitarnya dapat merasakan kemudahan akses informasi hukum dan peradilan secara terbuka, cepat, dan terpercaya.

Bottom of Form

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau