Wujudkan Transparansi Peradilan, Pengadilan Agama Pulang Pisau Optimalkan Layanan Informasi Melalui Portal Website PPID
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pada hari Selasa, 27 Oktober 2026 . Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen menghadirkan tata kelola peradilan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Salah satu langkah nyatanya adalah dengan terus mengoptimalkan portal resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dapat diakses oleh masyarakat luas melalui situs web resmi.
Kehadiran website PPID Pengadilan Agama Pulang Pisau dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh berbagai informasi terkait peradilan, struktur organisasi, hingga pelaporan kinerja dan keuangan lembaga secara cepat dan mandiri.
Melalui portal portal ini, masyarakat pengguna layanan informasi publik dapat mengakses berbagai kategori informasi, di antaranya:
Informasi
Wajib
Berkala
:
Meliputi
profil
satuan
kerja
,
laporan
kinerja
,
laporan
keuangan
,
pengadaan
barang
dan
jasa
,
serta
statistik
perkara
.
Informasi
Tersedia
Setiap
Saat
:
Berisi
daftar
regulasi
,
kebijakan
internal,
dokumen
SOP
pelayanan
,
hingga
tata
cara
pengaduan
.
Layanan
Permohonan
Online:
Fasilitas
formulir
permohonan
informasi
publik
dan
pengajuan
keberatan
secara
digital
tanpa
harus
datang
langsung
ke
kantor
pengadilan
.
Fitur
Aksesibilitas
Ramah
Disabilitas
:
Dilengkapi
dengan
penyesuaian
visual (
kontras
tinggi
/
ukuran
font)
serta
aksesibilitas
pembacaan
berbasis
audio
untuk
kenyamanan
seluruh
lapisan
masyarakat
.
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa digitalisasi keterbukaan informasi ini merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan Pembangunan ZONA Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh informasi publik yang dikelola oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat diakses dengan mudah, transparan, dan tanpa dipungut biaya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.
Dengan tersedianya sarana digital ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau dan sekitarnya dapat merasakan kemudahan akses informasi hukum dan peradilan secara terbuka, cepat, dan terpercaya.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|



