Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 2031. PA Pulang Pisau Teken MoU dengan Pemkab Pulang Pisau dan Enam Instansi Lain di HUT ke-8, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
2031. PA Pulang Pisau Teken MoU dengan Pemkab Pulang Pisau dan Enam Instansi Lain di HUT ke-8, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
  

PA Pulang Pisau Teken MoU dengan Pemkab Pulang Pisau dan Enam Instansi Lain di HUT ke-8, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kamis 22 Oktober 2026. (Dok. PA Pulang Pisau)

Pulang Pisau – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8 Pengadilan Agama Pulang Pisau, pengadilan ini menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan sejumlah instansi terkait, Kamis (22/10/2026), di Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau. MoU ini mengatur perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian serta pencegahan perkawinan anak di bawah umur.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H., dengan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau serta para pimpinan instansi terkait, yaitu Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB), Dinas Komunikasi dan Informatika (Radio H2FM), Sekolah Khusus Negeri 1 Pulang Pisau, dan Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Pulang Pisau.

Acara dihadiri Bupati Pulang Pisau, pimpinan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Pulang Pisau. Hadir pula empat ketua pengadilan agama di wilayah PTA Palangka Raya, yaitu Ketua PA Palangka Raya, PA Sampit, PA Kuala Kapuas, dan PA Tamiang Layang, serta kepala dinas dan perangkat daerah lain di Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam sambutannya usai penandatanganan, Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, S.Kom., mengapresiasi inisiatif Pengadilan Agama Pulang Pisau. “Kami mengapresiasi inisiatif Pengadilan Agama Pulang Pisau yang menggagas kerja sama ini. Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab kita bersama, tidak berhenti ketika putusan dibacakan,” ujarnya.

Bupati menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. “Pemerintah daerah mendukung penuh pelaksanaan MoU ini. Kami akan memastikan seluruh perangkat daerah terkait menjalankan perannya agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya. Ia juga menyebut kegiatan ini sebagai kado yang bermakna di usia ke-8 Pengadilan Agama Pulang Pisau. “Di usia ke-8 ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau menunjukkan kehadirannya bukan hanya sebagai pemutus perkara, tetapi juga mitra pemerintah daerah dalam melindungi keluarga,” tambahnya.

Drs. Wahyudi, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, turut menyampaikan apresiasi dan mengimbau pengadilan agama lain di wilayah PTA Palangka Raya mengikuti langkah serupa di daerah masing-masing.

Penandatanganan MoU dirangkaikan dengan Forum Konsultasi Publik Pengadilan Agama Pulang Pisau Tahun 2026 bertema “Optimalisasi Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Umur”. Forum dipandu moderator Fakhir Tashin Baaj, S.H., M.Kn., hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau, Fakhir Tashin Baaj, SH., MKn., menjadi Moderator di Forum Konsultasi Publik PA Pulang Pisau 2026 (Dok. PA Pulang Pisau)

Forum menyimpulkan perlunya peningkatan kolaborasi dan sosialisasi antarinstansi dalam mencegah perkawinan di bawah umur, agar upaya pencegahan menjangkau masyarakat secara lebih luas dan berkelanjutan.

Melalui MoU yang bertepatan dengan HUT ke-8 ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau bersama para mitra berharap hak-hak perempuan dan anak setelah putusan perceraian dapat terpenuhi dan terlindungi secara lebih nyata.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), FTB/Timred”

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau