
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam rangka mewujudkan tata kelola peradilan yang transparan dan akuntabel, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pulang Pisau secara konsisten membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh proses permohonan informasi di lembaga peradilan ini dipastikan berjalan dengan mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya (gratis).
Untuk memudahkan masyarakat maupun pencari keadilan memahami hak-hak mereka, Pengadilan Agama Pulang Pisau juga telah memasang berbagai fasilitas grafis seperti banner cetak prosedur permohonan informasi di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Tahapan Prosedur dan Pengisian Formulir Dalam proses pengajuan, pemohon diwajibkan mengisi Formulir Permintaan Informasi dengan mencantumkan identitas diri yang sah (KTP/SIM), rincian jenis informasi yang dibutuhkan, serta tujuan penggunaan informasi tersebut. Kejelasan tujuan ini sangat penting bagi petugas untuk memastikan data yang dilepaskan bersifat tepat sasaran dan meminimalkan kesalahpahaman.
Komitmen Transparansi Berkelanjutan Melalui optimalisasi layanan PPID dan penyediaan media informasi visual ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dapat semakin memahami hak mereka dalam mengawal keterbukaan informasi peradilan. Langkah ini merupakan wujud nyata reformasi birokrasi demi membangun kepercayaan penuh publik terhadap integritas lembaga peradilan modern.
C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), RF/Timred

|
|
|
|
|
|
|
|


