Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1909. Junjung Tinggi Integritas Yudisial Jajaran Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Teguh Pedomani Aturan Disiplin dan KEPPH
1909. Junjung Tinggi Integritas Yudisial Jajaran Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Teguh Pedomani Aturan Disiplin dan KEPPH
  

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung, bersih, dan berwibawa, jajaran Korps Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen penuh dalam menjaga tertib aturan serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Penerapan etika profesi ini menjadi fondasi utama demi menjamin keluhuran martabat serta integritas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Setiap hakim di Pengadilan Agama Pulang Pisau wajib mengimplementasikan 10 prinsip dasar KEPPH yang ditetapkan bersama oleh Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI. Prinsip tersebut meliputi: berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, serta bersikap profesional.

Integritas seorang hakim merupakan pilar utama pemberi keadilan yang tidak dapat ditawar. Melalui ketaatan penuh terhadap pedoman etika yudisial, para hakim diharapkan mampu membentengi diri dari segala bentuk intervensi maupun pengaruh luar yang dapat mencederai independensi institusi peradilan.

Melalui komitmen penegakan etika yang konsisten ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau optimis dapat terus mempertahankan zona integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yudisial yang transparan, jujur, dan berkeadilan.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), RF/Timred”

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau