Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1857. Tingkatkan Transparansi Pelayanan, Informasi Alur Gugatan Sederhana Tersaji Jelas di Ruang Tunggu PA Pulang Pisau
1857. Tingkatkan Transparansi Pelayanan, Informasi Alur Gugatan Sederhana Tersaji Jelas di Ruang Tunggu PA Pulang Pisau
  

Tingkatkan Transparansi Pelayanan, Informasi Alur Gugatan Sederhana Tersaji Jelas di Ruang Tunggu PA Pulang Pisau

Foto : Audio dan Telepon Kumunikasi di Area Resepsionis (14/10/2026)

Pulang Pisau |pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau – 14 Oktober 2026. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta keterbukaan informasi bagi para pencari keadilan, Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau menghadirkan bagan alur proses Gugatan Sederhana (Small Claims Court) yang terpasang secara jelas dan strategis di ruang tunggu sidang.

Inisiatif ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan dalam memahami proses beracara dengan cepat, murah, dan sederhana. Dengan desain visual yang informatif dan bahasa yang mudah dipahami, masyarakat yang sedang menunggu jadwal persidangan dapat langsung membaca serta memahami setiap tahapan penyelesaian perkara.

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan bahwa penyediaan sarana edukasi visual di ruang tunggu ini merupakan bagian dari komitmen keterbukaan informasi publik dan peningkatan efisiensi layanan. “Kami ingin masyarakat yang datang ke PA Pulang Pisau mendapatkan kejelasan informasi secara mandiri dan transparan. Melalui bagan alur Gugatan Sederhana ini, para pihak dapat mengetahui tata cara, tahapan, hingga batasan waktu penyelesaian perkara tanpa perlu merasa bingung,” ujarnya.

Adapun dalam bagan informasi yang ditampilkan secara mencolok di ruang tunggu tersebut mencakup beberapa tahapan utama Gugatan Sederhana, antara lain, Pendaftaran Perkara & Pemeriksaan Syarat, Pendaftaran gugatan dengan nilai kerugian materiil maksimal Rp500 juta. Pemeriksaan Pendahuluan, Hakim memeriksa kelengkapan berkas dan pemenuhan syarat Gugatan Sederhana.

Penetapan Hari Sidang & Upaya Perdamaian, Hakim wajib mengupayakan perdamaian di antara kedua belah pihak secara langsung pada hari sidang pertama. Pembuktian & Putusan, Proses pembuktian yang dipersingkat hingga pembacaan putusan yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 25 hari kerja.

Langkah ini mendapat respon positif dari warga pencari keadilan. Keberadaan papan informasi ini dinilai sangat membantu, terutama bagi warga awam hukum yang ingin menyelesaikan perkara perdata ekonomi maupun cenderas mata hukum lainnya dengan lebih efektif. Melalui kemudahan akses informasi ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap dapat terus mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan peradilan.

“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) Str/TimRed”

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau