Role Play Pelayanan Prima PA Muara Teweh dengan Tema Pembatalan Hibah

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Selasa, 20 Oktober 2026, Pengadilan Agama Muara Teweh kembali melaksanakan salah satu inovasinya yaitu “Role Play Pelayanan Prima”. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Panitera Ahmad Luthfi, S.H.I dan dihadiri oleh semua pegawai di bagian kepaniteraan, yang dilaksanakan di ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PA Muara Teweh pada pukul 08.00 WIB.
Tema yang diusung pada pelaksanaan role play tersebut adalah “Pembatalan Hibah”. Hibah di Indonesia pada prinsipnya tidak dapat ditarik kembali secara sepihak, namun dapat dibatalkan atau ditarik kembali berdasarkan aturan hukum perdata, hukum Islam, maupun melalui putusan pengadilan.
Alasan hibah dapat dibatalkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah:
- Hibah dari orang tua kepada anak pada prinsipnya tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah tersebut tidak sesuai tujuan atau anak menelantarkan serta menolak merawat orang tuanya hingga meninggal dunia (Pasal 212 KHI).
- Hibah yang melebihi sepertiga dari total harta kekayaan pemberi hibah tanpa persetujuan ahli waris dapat dibatalkan.
- Hibah harta bersama atau harta warisan yang belum dibagi tanpa persetujuan seluruh ahli waris atau pihak terkait dapat dibatalkan oleh pengadilan.
Setelah pemaparan, selanjutnya dilakukan role play oleh petugas PTSP. Dengan disampaikannya tema tersebut, diharapkan semua petugas PTSP bisa melayani para pihak yang mendaftar pembatalan hibah dengan baik. (tan)