Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 186. Pengadilan Agama Muara Teweh Laksanakan Sidang Keliling di Desa Lemo II Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara
186. Pengadilan Agama Muara Teweh Laksanakan Sidang Keliling di Desa Lemo II Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara
  

Pengadilan Agama Muara Teweh Laksanakan Sidang Keliling di Desa Lemo II Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara

Sidkel Lemo II

Muara Teweh – Pengadilan Agama Muara Teweh kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat yang dilaksanakan pada hari Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Lemo II Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara guna mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses pelayanan peradilan. Pelaksanaan sidang keliling tersebut melibatkan Hakim, Panitera Pengganti, serta petugas administrasi yang ditugaskan khusus untuk memberikan pelayanan sidang di luar gedung pengadilan.

Sidang keliling dilakukan untuk membantu masyarakat pencari keadilan yang berada jauh dari kantor pengadilan Agama Muara Teweh sehingga dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya perjalanan. Adapun perkara yang disidangkan meliputi perkara perceraian, itsbat nikah, dan perkara lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Sidkel Desa Lemo II

Dalam kegiatan tersebut, tim sidang keliling dipimpin oleh Hakim dari Pengadilan Agama Muara Teweh bersama petugas terkait yang telah ditunjuk sesuai surat tugas. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Lemo II.

Melalui pelaksanaan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Muara Teweh berharap pelayanan hukum dapat semakin dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya di wilayah pelosok Kabupaten Barito Utara. (shufy)