
KUALA KAPUAS – Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Kapuas. Dalam upaya mempercepat penyelesaian perkara (zero residue), majelis hakim PA Kuala Kapuas terpantau melaksanakan persidangan terhadap 19 perkara sekaligus dalam satu hari kerja.
Langkah ini diambil guna memastikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ke-19 perkara yang disidangkan tersebut didominasi oleh perkara perdata agama, di antaranya Cerai Gugat & Cerai Talak. Merupakan perkara yang mendominasi jadwal persidangan hari ini. Kemudian, perkara permohonan Dispensasi Kawin, sebuah perkara permohonan bagi calon mempelai yang belum cukup umur. Penetapan Ahli Waris (PAW) dan pengesahan perkawinan.
Meskipun volume perkara cukup tinggi, Ketua Majelis Hakim tetap menekankan pentingnya proses mediasi. Sebelum memasuki pokok perkara, setiap pasangan atau pihak yang bersengketa diarahkan untuk menempuh jalur damai melalui hakim mediator.
“Kami tidak hanya mengejar kuantitas penyelesaian perkara, tetapi juga kualitas putusan. Jika masih ada celah untuk rukun kembali atau berdamai secara kekeluargaan, mediasi akan kami maksimalkan,” ujar salah satu staf persidangan.
Membludaknya jumlah pihak yang hadir untuk bersidang diantisipasi oleh PA Kuala Kapuas dengan penyediaan fasilitas ruang tunggu yang representatif. Petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) juga sigap memberikan informasi terkait alur persidangan agar masyarakat tidak merasa kebingungan.
Dengan terlaksananya persidangan 19 perkara ini, PA Kuala Kapuas berharap dapat menekan angka tunggakan perkara dan memberikan kepastian hukum bagi warga Bumi Panunjung Tarung secara transparan dan akuntabel. (lat)