Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Posbakum Hadir Secara Gratis! Wujud Nyata Komitmen dan Sinergitas » Kuala Kapuas » Posbakum Hadir Secara Gratis! Wujud Nyata Komitmen dan Sinergitas
Posbakum Hadir Secara Gratis! Wujud Nyata Komitmen dan Sinergitas
  

Pengadilan Agama Kuala Kapuas telah menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN Antasari Banjarmasin sejak tahun 2017. Kolaborasi ini menjadi bukti nyata hubungan yang sinergis antara PA Kuala Kapuas dan para pemangku kepentingan (stakeholder), khususnya dalam upaya memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat. Komitmen tersebut tidak hanya bersifat simbolik, melainkan direalisasikan melalui kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) LKBH UIN Antasari Banjarmasin di lingkungan PA Kuala Kapuas.

Keberadaan Posbakum menjadi salah satu langkah konkret sebagai upaya mendorong awareness hukum di tengah masyarakat Kabupaten Kapuas. Tidak sekadar hadir secara administratif, Posbakum secara aktif melayani masyarakat secara cuma-cuma tanpa pungutan biaya. Hal ini merupakan bentuk pengabdian terhadap akses keadilan dan pelayanan hukum yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2014, Pasal 25 menyebutkan bahwa pelayanan Posbakum yang dapat diberikan mencakup pemberian informasi, konsultasi, atau advis (nasihat) hukum. Selain itu, Posbakum juga melayani bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, seperti surat gugatan, surat permohonan dan dokumen-dokumen terkait lainnya. Bahkan, Posbakum juga melayani informasi terkait daftar Organisasi Bantuan Hukum lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara gratis. Hal ini termuat dalam UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Dengan layanan yang terintegrasi dan berbasis pengabdian, kehadiran Posbakum LKBH UIN Antasari di PA Kuala Kapuas tidak hanya memudahkan akses terhadap keadilan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam rangka membangun kesadaran hukum (legal awareness) masyarakat secara berkelanjutan. Kerja sama ini merupakan komitmen serta wujud nyata upaya PA Kuala Kapuas menjunjung prinsip equality before the law, yang berarti setiap masyarakat memiliki kedudukan yang sama dan mendapatkan kemudahan akses yang sama. Pun juga hal ini turut menegaskan bahwa pelayanan hukum bukanlah hak istimewa, melainkan kebutuhan dasar yang harus dapat diakses oleh siapa pun, kapan pun, serta dapat diakses dengan biaya yang ringan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Posbakum Hadir Secara Gratis! Wujud Nyata Komitmen dan Sinergitas
  

Pengadilan Agama Kuala Kapuas telah menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN Antasari Banjarmasin sejak tahun 2017. Kolaborasi ini menjadi bukti nyata hubungan yang sinergis antara PA Kuala Kapuas dan para pemangku kepentingan (stakeholder), khususnya dalam upaya memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat. Komitmen tersebut tidak hanya bersifat simbolik, melainkan direalisasikan melalui kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) LKBH UIN Antasari Banjarmasin di lingkungan PA Kuala Kapuas.

Keberadaan Posbakum menjadi salah satu langkah konkret sebagai upaya mendorong awareness hukum di tengah masyarakat Kabupaten Kapuas. Tidak sekadar hadir secara administratif, Posbakum secara aktif melayani masyarakat secara cuma-cuma tanpa pungutan biaya. Hal ini merupakan bentuk pengabdian terhadap akses keadilan dan pelayanan hukum yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2014, Pasal 25 menyebutkan bahwa pelayanan Posbakum yang dapat diberikan mencakup pemberian informasi, konsultasi, atau advis (nasihat) hukum. Selain itu, Posbakum juga melayani bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, seperti surat gugatan, surat permohonan dan dokumen-dokumen terkait lainnya. Bahkan, Posbakum juga melayani informasi terkait daftar Organisasi Bantuan Hukum lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara gratis. Hal ini termuat dalam UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Dengan layanan yang terintegrasi dan berbasis pengabdian, kehadiran Posbakum LKBH UIN Antasari di PA Kuala Kapuas tidak hanya memudahkan akses terhadap keadilan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam rangka membangun kesadaran hukum (legal awareness) masyarakat secara berkelanjutan. Kerja sama ini merupakan komitmen serta wujud nyata upaya PA Kuala Kapuas menjunjung prinsip equality before the law, yang berarti setiap masyarakat memiliki kedudukan yang sama dan mendapatkan kemudahan akses yang sama. Pun juga hal ini turut menegaskan bahwa pelayanan hukum bukanlah hak istimewa, melainkan kebutuhan dasar yang harus dapat diakses oleh siapa pun, kapan pun, serta dapat diakses dengan biaya yang ringan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI