Kuala Kapuas, 11 September 2026 — Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan persidangan secara elektronik pada Jum’at, 11 September 2026. Dalam agenda persidangan tersebut, terjadwal sebanyak tiga perkara yang seluruhnya dilaksanakan melalui sistem persidangan elektronik.
Dari tiga perkara yang disidangkan, satu perkara memasuki tahap duplik dalam rekonvensi, sedangkan dua perkara lainnya berada pada tahap pembacaan putusan.
Pelaksanaan persidangan secara elektronik merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam memberikan pelayanan peradilan yang efektif, efisien, transparan, dan mudah diakses oleh para pihak. Melalui persidangan elektronik, proses beracara dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada agenda duplik rekonvensi, persidangan memberikan kesempatan kepada pihak untuk menyampaikan tanggapan atas jawaban atau replik yang telah diajukan sebelumnya dalam perkara tersebut. Sementara itu, pada dua perkara dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim menyampaikan hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum terhadap perkara yang telah melalui tahapan persidangan sebelumnya.
Seluruh rangkaian persidangan berjalan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan. Pelaksanaan persidangan elektronik ini juga menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam mendukung modernisasi administrasi dan proses persidangan guna mewujudkan pelayanan peradilan yang semakin cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Dengan konsistennya pelaksanaan persidangan elektronik, Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan sekaligus mendukung terwujudnya peradilan yang modern dan berbasis teknologi informasi.(mus)