Kuala Kapuas (10/09) – Setiap masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan peradilan yang nyaman, termasuk para pihak penyandang disabilitas. Pengadilan Agama Kuala Kapuas berupaya memastikan kebutuhan para pihak dapat terlayani dengan baik melalui bantuan langsung dari petugas di lapangan. Kesigapan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan yang ramah, humanis, dan inklusif.
Ketika membutuhkan bantuan, para pihak disabilitas mendapatkan pendampingan dari petugas sidang maupun satpam yang berada di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Para petugas memberikan bantuan sesuai kebutuhan, khususnya dalam membantu mobilitas para pihak menuju tempat pelayanan maupun ruang persidangan. Hal tersebut menunjukkan bahwa kepedulian terhadap masyarakat dapat diwujudkan melalui tindakan sederhana yang dilakukan dengan cepat dan tulus.
Pelayanan yang inklusif tidak hanya berkaitan dengan fasilitas, tetapi juga bagaimana setiap petugas mampu memberikan perhatian terhadap kebutuhan para pihak. Karena itu, seluruh aparatur diharapkan terus memiliki kepekaan dan kesadaran untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan. Pengadilan Agama Kuala Kapuas akan terus memperkuat budaya pelayanan yang setara sehingga setiap pencari keadilan dapat merasa dihargai dan dilayani dengan baik. (mon)
Petugas Sidang dan Satpam Bersinergi Bantu Para Pihak Disabilitas Selanjutnya