Pengadilan Agama melaksanakan agenda persidangan pada hari Selasa, 16 Desember, dengan jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 14 perkara. Persidangan berlangsung sejak pagi hari dan berjalan dengan tertib, lancar, serta sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Adapun jenis perkara yang disidangkan pada hari tersebut meliputi perkara cerai talak, cerai gugat, isbat nikah, dispensasi nikah, serta asal usul anak. Seluruh perkara diperiksa dan disidangkan oleh majelis hakim sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
Perkara cerai talak dan cerai gugat masih mendominasi jalannya persidangan, yang pada umumnya berkaitan dengan permasalahan rumah tangga para pihak. Selain itu, terdapat pula perkara isbat nikah yang diajukan untuk memperoleh pengesahan perkawinan secara hukum negara, serta perkara dispensasi nikah yang diajukan sehubungan dengan permohonan izin menikah di bawah batas usia yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, perkara asal usul anak turut disidangkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap status dan hak-hak anak di mata hukum. Majelis hakim dalam setiap persidangan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, serta kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Secara umum, seluruh rangkaian persidangan pada hari Selasa tersebut berjalan dengan aman dan tertib. Pengadilan Agama terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang optimal, transparan, dan profesional kepada masyarakat, guna mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan(mus)
Tertib Aset dan Akurasi Data: Saputri Rizki Ramadhanti Sortir BMN PA Palangka Raya Selanjutnya
Koordinasi internal Aparatur bahas Adminstrasi dan tugas Kerja Sebelumnya