Kuala Kapuas – (12/11) Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali melaksanakan kegiatan verifikasi sidang keliling. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Desa Pangkalan Rekan, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, pada hari Rabu, 12 November 2025. Program ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat desa untuk memperoleh layanan hukum, khususnya terkait pengesahan pernikahan melalui isbat nikah.
Dalam kegiatan verifikasi tersebut terdapat 25 calon perkara isbat nikah yang akan didaftarkan oleh warga Desa Pangkalan Rekan. Tim dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang terdiri dari Hakim, Panitera, petugas perwakilan dari Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM), serta bagian pendaftaran perkara turun langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas perkara. Sebelum memulai verifikasi berkas, Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas memberikan arahan kepada para pemohon tentang proses verifikasi dan persidangan yang akan di laksanakan
Hakim Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S.H., M.H. dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa sidang keliling merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Kuala Kapuas untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Melalui sidang keliling ini, kami berupaya menghadirkan peradilan yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di wilayah pedesaan. Dengan demikian, hak-hak hukum masyarakat dapat terpenuhi tanpa terkendala jarak maupun biaya.”, ujar Ghazian.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari perangkat Desa Pangkalan Rekan yang turut membantu proses pendataan dan koordinasi dengan warga setempat. Dengan adanya kegiatan verifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat segera memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka. Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus berkomitmen menjalankan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sejalan dengan visi mewujudkan peradilan yang modern dan berintegritas. (mon)
676. Wujudkan Peradilan yang Harmonis, Ketua PA Sampit Lakukan Koordinasi ke PN Sampit Sampit Selanjutnya
Membelah Sungai, Mewujudkan Keadilan Sebelumnya