Kuala Kapuas, 17 September 2026 – Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali melaksanakan agenda persidangan pada Kamis, 17 September 2026. Berdasarkan jadwal persidangan yang telah ditetapkan, terdapat empat perkara yang dijadwalkan untuk disidangkan dengan agenda pembacaan putusan secara elektronik.
Keempat perkara tersebut dilaksanakan melalui mekanisme e-Litigasi dengan memanfaatkan sistem elektronik peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pelaksanaan persidangan secara elektronik menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam memberikan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien kepada masyarakat pencari keadilan.
Agenda pembacaan putusan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara. Melalui mekanisme elektronik, penyampaian putusan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditentukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara serta hak-hak para pihak yang berperkara.
Selama pelaksanaan persidangan, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Majelis Hakim bersama Panitera Pengganti melaksanakan setiap tahapan persidangan secara profesional dan akuntabel.
Penerapan e-Litigasi juga merupakan bagian dari transformasi digital di lingkungan peradilan. Sistem persidangan elektronik memberikan kemudahan bagi para pihak dalam mengikuti proses perkara, sekaligus mendukung terwujudnya penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, transparan, dan berbiaya ringan. Pengadilan Agama Kuala Kapuas sendiri menyediakan akses informasi perkara melalui SIPP dan layanan e-Court sebagai bagian dari kemudahan layanan bagi masyarakat.
Dengan terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, Pengadilan Agama Kuala Kapuas berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya peradilan yang modern, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan pencari keadilan.(mus)