Kuala Kapuas, 15 September 2026 – Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas kembali melaksanakan persidangan pada Selasa, 15 September 2026. Pada hari tersebut, sebanyak 12 perkara terjadwal untuk disidangkan dengan berbagai agenda sesuai dengan tahapan masing-masing perkara.
Perkara yang disidangkan terdiri dari beberapa jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, yaitu Cerai Talak, Cerai Gugat, Isbat Nikah, dan Dispensasi Nikah. Setiap perkara diperiksa oleh Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dalam pelaksanaannya, sebagian perkara disidangkan secara elektronik. Penerapan persidangan elektronik merupakan salah satu bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan peradilan. Melalui mekanisme ini, para pihak dapat mengikuti tahapan persidangan tertentu secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan persidangan secara elektronik juga menjadi bagian dari upaya PA Kuala Kapuas dalam memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat pencari keadilan. Digitalisasi proses peradilan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pihak sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, perkara yang dilaksanakan secara langsung tetap berjalan sesuai dengan agenda persidangan masing-masing. Majelis Hakim bersama seluruh aparatur PA Kuala Kapuas memastikan proses persidangan dapat terlaksana dengan baik serta memberikan pelayanan kepada para pihak secara profesional.
Rangkaian persidangan pada 15 September 2026 berlangsung lancar dan tertib. Pelaksanaan persidangan, baik secara langsung maupun elektronik, menunjukkan komitmen PA Kuala Kapuas dalam memberikan pelayanan hukum dan keadilan yang optimal bagi masyarakat.
Melalui pelaksanaan persidangan yang konsisten serta pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan, PA Kuala Kapuas terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan peradilan yang modern, sederhana, cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan pencari keadilan.(mus)
Ketua PTA Palangka Raya Sambut Mahasiswa PKH I UIN Palangka Raya Selanjutnya