Kuala Kapuas, 6 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali melaksanakan persidangan secara elektronik (e-Litigasi) pada Kamis, 6 Agustus 2026. Berdasarkan jadwal persidangan yang telah ditetapkan, sebanyak 2 perkara disidangkan melalui sistem elektronik sebagai bagian dari implementasi modernisasi peradilan yang terus dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penerapan e-Litigasi menjadi salah satu upaya untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat pencari keadilan.
Dari dua perkara yang dijadwalkan, satu perkara memasuki agenda pembacaan putusan secara elektronik, sedangkan satu perkara lainnya memasuki agenda penyampaian jawaban tergugat secara elektronik. Seluruh dokumen persidangan disampaikan melalui aplikasi e-Court sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, sehingga para pihak dapat mengikuti setiap tahapan proses persidangan tanpa harus hadir secara langsung di ruang sidang.
Agenda pembacaan putusan secara elektronik menjadi tahapan akhir dalam proses pemeriksaan perkara, di mana Hakim menyampaikan amar putusan yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, pada perkara dengan agenda jawaban tergugat, proses jawab-menjawab antara para pihak terus berlangsung sebagai bagian dari pemeriksaan perkara sebelum memasuki tahapan pembuktian.
Pelaksanaan persidangan elektronik hari ini berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar berkat sinergi Hakim, Panitera Pengganti, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang senantiasa memberikan pelayanan secara profesional dan berintegritas. Sistem e-Litigasi juga memungkinkan proses administrasi perkara berjalan lebih cepat, terdokumentasi dengan baik, serta memberikan kemudahan bagi para pihak dalam memenuhi kewajiban beracara sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Diharapkan, penerapan persidangan elektronik dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan peradilan yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan para pencari keadilan.(mus)
Menjaga Kebersihan Tangga Kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas Selanjutnya