
KUALA KAPUAS – Guna memberikan perlindungan kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kapuas, Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas Kelas IB memperketat standar operasional pelayanan. Hal ini menjadi topik utama dalam arahan morning briefing petugas pelayanan yang dilaksanakan pada Rabu (15/07/2026). Di bawah pimpinan Hakim Ahmad Nafari, S.H.I., seluruh petugas pelayanan diberikan bekal pemahaman khusus mengenai tata cara interaksi dengan para pihak berperkara.
Masalah kerahasiaan komunikasi menjadi sorotan tajam dalam briefing tersebut. Ahmad Nafari mengingatkan Petugas PTSP, E-Court, Resepsionis, hingga Posbakum bahwa pemberian nomor kontak pribadi petugas kepada para pihak adalah hal yang dilarang. Prosedur yang benar adalah petugas harus sigap mengarahkan masyarakat ke bagian informasi resmi PA Kuala Kapuas demi menjamin transparansi, akurasi data informasi, serta menghindari potensi penipuan atau pemerasan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Strategi ini sengaja diterapkan untuk menjaga kemurnian integritas peradilan di mata publik sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi praktik suap menyuap. Dengan komitmen kebersamaan yang diperkuat lewat yel-yel panduan Edi Gunawan serta nyanyian Mars institusi, seluruh petugas menyatakan kesiapannya menjalankan SOP satu pintu tersebut. Pembekalan pagi ini kemudian diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Mustapa Akhmad, S.H. sebelum loket pelayanan resmi dibuka untuk umum. Tps
Gerakan Mars PA Kuala Kapuas Menjadi Media Penanaman Nilai dan Semangat Pelayanan Selanjutnya