Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » LAKSANAKAN PERSIDANGAN SEBANYAK 21 PERKARA
LAKSANAKAN PERSIDANGAN SEBANYAK 21 PERKARA
  

KUALA KAPUAS – Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas hari ini kembali menggelar sidang terpadu dan persidangan reguler dengan agenda memeriksa serta mengadili sebanyak 21 perkara. Persidangan yang berlangsung sejak pagi hari ini berjalan dengan lancar dan tertib, dengan tetap mengedepankan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Humas Pengadilan Agama Kuala Kapuas menyampaikan bahwa 21 perkara yang disidangkan hari ini didominasi oleh perkara perdata khusus keislaman, di antaranya perkara perceraian (cerai gugat dan cerai talak), permohonan isbat nikah (pengesahan nikah), hingga perkara dispensasi kawin.

“Hari ini majelis hakim memeriksa total 21 perkara. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan perkara yang diajukan oleh masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum terkait status perkawinan mereka,” ujarnya saat ditemui usai persidangan.

Rincian Agenda Sidang Hari Ini

Secara umum, tahapan persidangan yang dilaksanakan hari ini terbagi ke dalam beberapa agenda utama:

  • Upacara Perdamaian & Mediasi: Untuk perkara perceraian baru, majelis hakim secara maksimal mengupayakan perdamaian di antara kedua belah pihak yang berperkara melalui proses mediasi.
  • Pembuktian: Pemeriksaan alat bukti surat maupun keterangan saksi-saksi untuk perkara yang sudah memasuki tahap pembuktian.
  • Pengucapan Putusan/Penetapan: Penyelesaian akhir bagi perkara yang telah selesai diperiksa dan siap untuk diputus oleh majelis hakim.

Komitmen Pelayanan: Pihak Pengadilan Agama Kuala Kapuas menegaskan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan prima (excellent service) kepada seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Kapuas, baik melalui persidangan di kantor pengadilan maupun program sidang keliling untuk menjangkau wilayah pelosok.

Hingga sore hari, seluruh rangkaian persidangan untuk 21 perkara tersebut telah selesai dilaksanakan. Sebagian perkara berhasil diputus, sementara sebagian lainnya ditunda untuk agenda sidang berikutnya guna melengkapi proses pemeriksaan.